Landasan Hukum Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
landasan hukum kemerdekaan
mengemukakan pendapat antara lain :
a. Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan mengemukakan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”
a. Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan mengemukakan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1). Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1). Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2). Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
c. Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut :
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998. :
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut :
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998. :
a)
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga Negara, secara perorangan
atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung
jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara.
b)
Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
c)
Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilaksanakan dengan :
- Unjuk rasa atau demonstrasi
- Pawai
- Rapat umum dan
- Mimbar bebas
d) Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di
muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum, kecuali :
- A. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
- B. Pada hari besar nasional
e)
Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat
di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda
yang dapat membahayakan keselamatan umum.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia, Pasal 23 ayat 2 : “setiap orang bebas mempunyai,mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya baik lisan dan atau
tulisan “
d. Landasan Hukum Lainnya
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
a. Dilihat dari cara penyaluran
kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
b. Dilihat dari titik berat paham yang dianut
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat
-menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2) Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
c. Sistem demokrasi modern
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
- kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
- presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
- pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
- kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
- Sering timbul krisis kabinet
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan
- kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata
- kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain
Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan
- pemerintah setabil karana presiden dan mentri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
- pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan :
- pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh
- pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapatkan perhatian
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
b. Dilihat dari titik berat paham yang dianut
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat
-menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2) Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
c. Sistem demokrasi modern
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
- kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
- presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
- pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
- kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
- Sering timbul krisis kabinet
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan
- kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata
- kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain
Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan
- pemerintah setabil karana presiden dan mentri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
- pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan :
- pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh
- pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapatkan perhatian
Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan
adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk
menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan
masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati
rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah
kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan
terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat
tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting
untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah
pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan
pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan
pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu
dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan
mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara
lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan
orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau
dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan
pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog,
berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjuk
rasa), mogok makan.
postingan yang sangat bermanfaat
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com